INA
ENG
Corporate Governance Banner

Our Governance

Memberikan hasil terbaik yang berkelanjutan tentu membutuhkan sistem yang baik. Inilah mengapa kami menyadari bahwa penerapan tata kelola yang baik merupakan langkah tepat untuk dapat terus berkembang menjadi perusahaan yang unggul.
Kami berupaya semaksimal mungkin dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk mengintegrasikan aspek keberlanjutan ke dalam tata kelola TRIPATRA.

Kami menerjemahkan tata kelola di TRIPATRA dengan menjalankan bisnis secara transparan dan bertanggung jawab dengan mematuhi kebijakan dan praktik yang dapat diandalkan, termasuk cara kami mengelola hubungan dengan seluruh pemangku kepentingan.
Melalui penerapan tata kelola yang baik, dan berkomitmen terhadap standar keberlanjutan internasional, kami akan terus meningkatkan kinerja lingkungan, sosial, dan tata kelola TRIPATRA.

Struktur
Tata Kelola

Kami menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan reputasi dan kredibilitas Tripatra serta memastikan kepatuhan terhadap standar global. Struktur tata kelola kami mencakup Direksi dan Dewan Komisaris yang independen, sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan pasar modal. Tripatra juga telah membentuk Komite Keberlanjutan sejak 2021 untuk meningkatkan fokus pada aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial dalam pengambilan keputusan perusahaan.

Structure

Our Standard

Tab Banner

Kode Etik

Kami menerapkan aturan dan standar kode etik yang tertuang dalam Prosedur Kode Etik dan Bisnis TRIPATRA untuk melindungi semua pemangku kepentingan dari tindakan-tindakan yang merugikan. Kebijakan ini mencakup pemahaman tentang perlunya membina lingkungan kerja yang menjunjung tinggi praktik bisnis yang beretika dan menghindari perilaku tidak etis. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh karyawan, manajemen, dan badan tata kelola, yang memberikan panduan perilaku kepada semua orang di lingkungan TRIPATRA, termasuk dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan lainnya.

Prosedur Kode Etik dan Bisnis TRIPATRA mencakup penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan pelaksanaan due diligence untuk bisnis yang bertanggung jawab, mulai dari tindakan pencegahan hingga tindakan yang harus dilakukan jika terjadi pelanggaran. Berikut merupakan hal-hal yang diatur dalam Kode Etik dan Bisnis TRIPATRA:

  • Prinsip dasar dan kebijakan;
  • Kebijakan pemberian kesempatan kerja yang sama, tanpa pelecehan dan diskriminasi;
  • Kebijakan tentang benturan kepentingan;
  • Kebijakan pemberian hadiah dan hiburan;
  • Kebijakan informasi kepemilikan;
  • Kebijakan aset fisik dan intelektual;
  • Kebijakan dokumen, prosedur akuntansi, dan pengendalian internal;
  • Kebijakan penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan.
Tab Banner

Kebijakan Anti-Korupsi

Kebijakan antikorupsi merupakan salah satu cara untuk menentukan bagaimana cara kami berperilaku, mendapat kepercayaan dari seluruh pemangku kepentingan, dan menjamin kesuksesan TRIPATRA dalam jangka panjang. TRIPATRA memiliki kebijakan antikorupsi yang mengacu pada ISO 37001 dan Code of Business Conduct. Kebijakan tersebut mengatur ketentuan untuk menghindari potensi korupsi, termasuk benturan kepentingan, hadiah dan hiburan, serta informasi rahasia.

Untuk meningkatkan kesadaran sekaligus mengedukasi seluruh pemangku kepentingan, TRIPATRA telah mengkomunikasikan dan melatih setiap individu TRIPATRA agar memahami kebijakan antisuap dan antikorupsi melalui aktivitas induksi dan refreshment. Komitmen perilaku antikorupsi juga tertuang pada penandatanganan Pakta Integritas. Berikut adalah kegiatan pelatihan dan upaya terkait antikorupsi yang diselenggarakan:

  • Sosialisasi kebijakan dan manual Code of Business Conduct Induction Session (COBC) untuk internal dan eksternal;
  • Sosialisasi Whistleblowing System (refreshment) untuk internal dan eksternal;
  • Sosialisasi hadiah dan hiburan serta pemberitaan media (refreshment) untuk internal dan eksternal;
  • Pelatihan ISO 37001 untuk Lead Implementor, Lead Auditor, dan anggota tim ECF;
  • Rapat tinjauan manajemen (ARCC meeting); dan
  • ISO 37001 ABMS surveillance audit.

Kebijakan antikorupsi yang tertuang pada Kode Etik Perusahaan dan penerapannya yang mengacu pada standar ISO 37001, juga berlaku dalam hubungan bisnis TRIPATRA, baik antara klien maupun dengan vendor. Sehingga tidak ada operasi kami yang memiliki risiko tinggi terkait korupsi.

Tab Banner

Mekanisme Pengaduan

TRIPATRA menyediakan wadah bagi para pemangku kepentingan, individu maupun lembaga, yang berada di dalam cakupan proyek dan aktivitas bisnis untuk dapat melaporkan potensi atau tindakan perilaku tidak etis, melanggar hukum, serta tidak sejalan dengan integritas. Secara internal, kami memiliki T-WISE (TRIPATRA Whistleblowing System) yang dapat diakses oleh seluruh karyawan. Sedangkan, secara eksternal, kami memiliki laman khusus pelaporan pengaduan yang dapat diakses pada website resmi TRIPATRA yaitu tripatra.com.

Sistem pelaporan yang dimiliki TRIPATRA mencakup pelanggaran terhadap kode etik, korupsi, gratifikasi, hak asasi manusia, dan lain lain. Pelanggaran dalam bentuk apapun dapat dilaporkan oleh karyawan maupun pihak eksternal. Kami akan melindungi dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta memberikan jaminan perlindungan bagi pelapor atas ancaman yang mungkin timbul akibat pelaporan tersebut.